Rabu, 13 Mei 2009

Ruang Terbuka Hijau Memiliki Tiga Fungsi Penting

Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH)
di setiap kota memiliki tiga fungsi penting yaitu ekologis,
sosial-ekonomi dan evakuasi. Dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang
Penataan Ruang disebutkan, jumlah RTH di setiap kota harus sebesar 30
persen dari luas kota tersebut. Arsitek
Landsekap/ Majelis Ikatan Arsitektur Landsekap Indonesia (IALI) Ning
Purnomohadi dalam program Selamat Pagi Nusantara di TVRI, Rabu (2/7)
mengatakan, RTH perkotaan adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu
wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi.

Fungsi ekologis RTH yaitu dapat meningkatkan kualitas

air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara dan pengatur iklim
mikro. Fungsi lainnya yaitu sosial-ekonomi untuk memberikan fungsi
sebagai ruang interaksi sosial, sarana rekreasi dan sebagai tetenger
(landmark) kota.
“Sementara evakuasi berfungsi antara lain untuk tempat pengungsian saat terjadi bencana alam,” terang Ning Purnomohadi.Dengan

keberadaan RTH yang ideal, maka tingkat kesehatan warga kota yang
bersangkutan juga menjadi baik. RTH dapat mengurangi kadar polutan
seperti timah hitam dan timbal yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
“Saat ini, banyak anak di perkotaan yang menderita autis

yang disebabkan antara lain karena tingginya kadar polutan di daerah
perkotaan,” jelas Ning Purnomohadi.
“Sifat

polutan berbahaya tersebut melayang-layang diudara dengan ketinggian
kurang dari satu meter dari tanah, maka tidak aneh jika banyak
berdampak terhadap kesehatan anak-anak,” imbuhnya.
Ning Purnomohadi menuturkan, ketentuan luasan 30 persen

RTH di setiap perkotaan merupakan hasil kesepakatan dari Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro, Brazil (1992) dan
dipertegas lagi pada KTT Johannesberg, Afrika Selatan 10 tahun.
Namun tampaknya bagi kota-kota di Indonesia, hal ini

akan sulit terrealisir akibat terus adanya tekanan pertumbuhan dan
kebutuhan sarana dan prasarana kota, seperti pembangunan bangunan
gedung, pengembangan dan penambahan jalur jalan yang terus meningkat
serta peningkatan jumlah penduduk.
Keberadaan RTH seringkali masih dikalahkan oleh berbagai

kepentingan lain yang lebih “menguntungkan” dan cenderung berorientasi
pada pembangunan fisik untuk kepentingan ekonomi. Akibatnya, kebutuhan
ruang (khususnya RTH) untuk berlangsungnya fungsi ekologis kurang
terakomodasi, dan berdampak pada permasalahan manajemen pengelolaan RTH.
“Apalagi untuk kota seperti Jakarta, dimana tanah

permeternya harganya sudah berjuta-juta, sehingga orang lebih memilih
untuk dibangun daripada untuk ruang terbuka hijau,” ucap Ning
Purnomohadi.
Untuk

merealisasikan keberadaan RTH yang mumpuni di perkotaan Indonesia
diperlukan komitmen kuat dari semua pihak baik pemerintah pusat,
pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Upaya
tersebut antara lain mendorong permukiman melalui bangunan vertikal.
“Dengan tinggal di permukiman yang vertikal, maka akan

menggunakan lahan yang lebih sedikit, sehingga lahan lainnya dapat
dimanfaatkan untuk RTH,” kata Ning Purnomohadi. (rnd)

Sumber: http://ciptakarya.pu.go.id

0 komentar:

About This Blog

About This Blog

  © Free Blogger Templates Spain by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP